Pages

Rabu, 31 Oktober 2012

makalah pembiayaan pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini upaya pengembangan pendidikan dalam roda kehidupan merupakan suatu keharusan dan kewajaran. Dikatakan sebagai suatu keharusan, karena pendidikan sangat  berperan sebagai bentuk untuk mengembangkan sumber daya manusia. Disebut sebagai suatu kewajaran, karena kehadiran pendidikan yang merupakan suatu produk budaya masyarakat dan bangsa, yang terus berkembang untuk mencari karakternya yang paling cocok, sesuai dengan perubahan dinamis yang terjadi di dalam masyarakat setiap bangsa (fleksibel). Dari semua sumber daya pendidikan yang dianggap penting adalah uang. Uang ini ibarat kuda dan pendidikan sebagai gerobak. Gerobak tidak akan berjalan tanpa ditarik kuda. Pendidikan tidak akan berjalan tanpa adanya biaya atau uang. Uang ini termasuk sumber daya yang langka dan terbatas. Sehingga, uang perlu dikelola dengan efektif dan efisien agar membantu pencapaian tujuan pendidikan. Pendidikan yang berkualitas merupakan suatu investasi yang mahal. Kesadaran masyarakat untuk menanggung biaya pendidikan pada hakekatnya akan memberikan suatu kekuatan pada masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan dipandang sebagai sektor publik yang dapat melayani masyarakat dengan berbagai pengajaran, bimbingan dan latihan yang dibutuhkan oleh peserta didik. Manajemen Pembiayaan dalam lembaga pendidikan berbeda dengan manajemen pembiayaan perusahaan yang berorientasi profit atau laba. Organisasi pendidikan dikategorikan sebagai organisasi publik yang nirlaba (non profit). Oleh karena itu, manajemen pembiayaan memiliki keunikan sesuai dengan misi dan karakteristik pendidikan.
B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang diuraikan di atas, rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1.    Apakah pengertian manajemen pembiayaan pendidikan ?
2.    Bagaimana konsep dasar pembiayaan pendidikan ?
3.    Darimanakah sumber–sumber pembiayaan pendidikan berasal?
4.    Bagaimanakah perencanaan anggaran dan belanja lembaga pendidikan?
5.    Bagaimanakah pelaksanaan anggaran pendidikan?
6.    Bagaimanakah pengawasaan pembiayaan pendidikan?
C.       Tujuan
Dari tujuan yang diuraikan di atas, dapat diambil tujuan dari makalah ini antara lain:
1.    Mengetahui pengertian manajemen pembiayaan pendidikan.
2.    Mengetahui konsep dasar pembiayaan pendidikan.
3.    Mengetahui sumber-sumber pembiayaan pendidikan.
4.    Mengetahui perencanaan pembiayaan pendidikan.
5.    Mengetahui pelaksanaan anggaran pendidikan.
6.    Mengetahui pengawasan pembiayaan pendidikan.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Manajemen pendidikan merupakan suatu cabang ilmu yang usianya relative masih muda sehingga tidak aneh apabila banyak yang belum mengenalnya. Istilah lama yang sering digunakan adalah administrasi. Manajemen berasal dari kata to manage yang berarti mengatur, mengurus atau mengelola. Banyak definisi yang telah diberikan oleh para ahli terhadap istilah manajemen ini. Namun dari sekian banyak definisi tersebut ada satu yang kiranya dapat dijadikan pegangan dalam memahami manajemen tersebut, yaitu: manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/ pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
Lebih lanjut menurut Mulyani A. Nurhadi (1983) manajemen merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk manusia. Rangkaian kegiatan itu merupakan suatu proses pengelolaan dari suatu rangkaian kegiatan pendidikan yang sifatnya kompleks dan unik yang berbeda dengan tujuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan pendidikan ini tidak terlepas dari pendidikan secara umum dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh suatu bangsa. Proses pengelolaan itu dilakukan oleh sekelompok manusia yang tergabung dalam suatu organisasi sehingga kegiatannya harus dijaga agar terciptra kondisi kerja yang harmonis tanpa mengorbankan unsur-unsur manusia yang terlibat dalam kegiatan pendidikan ini. Proses itu dilakukan dalam rangka mencapai sutu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, yang dalam hal ini meliputi tujuan yang bersifat umum dan yang diemban oleh tiap-tiap organisasi pendidikan (skala tujuan khusus). Proses pengelolaan itu dilakukan agar tujuannya dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Manajemen menurut Udaya (1995) memberikan rumusan bahwa manajemen yaitu “Proses untuk mencapai tujuan – tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan dari empat fungsi utama yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), memimpin (leading), dan mengendalikan (controlling). Dengan demikian, manajemen adalah sebuah kegiatan yang berkesinambungan”. Manajemen pendidikan adalah rangkaian kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerja sama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang diselenggarakan di lingkungan tertentu, terutama berupa lembaga pendidikan formal.
Tujuan kegiatan manajemen pendidikan adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan operasional kependidikan dalam mencapai tujuan pendidikan. (Hadari Nawawi, 1981)
Pembiayaan adalah kemampuan interval sistem pendidikan untuk mengelola dana-dana pendidikan secara efisien. Pembiayaan pendidikan adalah sebagai nilai rupiah dari seluruh sumber daya (input) yang digunakan untuk suatu kegiatan pendidikan. Pembiayaan pendidikan tidak hanya menyangkut analisa sumber, tetapi juga menggunakan dana secara efisien. Semakin efisien sistem pendidikan itu semakin kurang pula dana yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuannya dan lebih banyak yang dicapai dengan anggaran yang tersedia.
Dari beberapa pengertian diatas, dapet disimpulkan bahwa manajemen pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Kegiatan yang ada dalam manajemen pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu: penyusunan anggaran, pembiayaan, pemeriksaan.

B.       Konsep Dasar Pembiayaan Pendidikan
1. Konsep Penganggaran
Dalam kegiatan umum keuangan, kegiatan pendidikan meliputi tiga hal, yaitu: Budgeting (Penyusunan Anggaran), Accounting (Pembukuan), Auditing (Pemeriksaan).
a.    Budgeting (Penyusunan Anggaran)
Penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam kurun waktu tertantu. Oleh karena itu, dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga.
Penyusunan anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/ kesepakatan antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana.
b.    Accounting (Pembukuan)
Pengurusan ini meliputi dua hal yaitu, pertama mengurusi hal yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang. Pengurusan kedua menyangkut urusan tindak lanjut dari urusan pertama yaitu, menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan dan dikenal dengan istilah pengurusan bendaharawan. Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh Negara diserahi tugas menerima, menyimpan dan membayar, atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang termasuk dalam pasal 55 ICW (Indische Comptabiliteits Wet), sehingga dengan jabatan itu mereka mempunyai kewajiban atau pertanggungjawabaan apa yang menjadi urusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
c.    Auditing (Pemeriksaan)
Auditing adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Bagi unit-unit yang ada didalam departemen, mempertanggungjawabkan urusan ini kepada BPK melalui departemen masing-masing.
Auditing sangat penting dan sangat bermanfaat bagi empat pihak, yaitu:
1. Bagi bendaharawan yang bersangkutan:
a. Bekerja dengan arah yang sudah pasti,
b. Bekerja dengan target waktu yang sudah ditentukan,
c. Tingkat keterampilan dapat diukur dan dihargai,
d. Mengetahui denga jelas batas wewenang dan kewajiban,
e. Ada kontrol bagi dirinya terhadap godaan penyalahgunaan uang.
2. Bagi lembaga yang bersangkutan:
a. Dimungkinkan adanya sistem kepemimpinan terbuka,
b. Memperjelas batas wewenang dan tanggungjawab antar petugas,
c. Tidak menimbulkan rasa saling mencurigai,
d. Ada arah yang jelas dalam menggunakan uang yang diterima,
3. Bagi atasannya:
a. Dapat mengetahui bagian atau keseluruhan anggaran yang telah dilaksanakan,
b. Dapat mengetahui tingkat keterlaksanaan serta hambatannya demi menyusun anggaran tahun berikutnya,
c. Dapat diketahui keberhasilan pengumpulan, penyimpanan dan kelancaran pengeluaran,
d. Dapat diketahui tingkat kecermatan dalam mempertanggungjawabkan,
e. Untuk memperhitungkan biaya kegiatan tahunan masa lampau sebagai umpan balik bagi perencanaan masa datang,
f. Untuk arsip dari tahun ke tahun.
4. Bagi badan pemeriksa keuangan:
Ada patokan yang jelas dalam melaksanakan pengawasan terhadap uang milik Negara, Ada dasar yang tegas untuk mengambil tindakan apabila terjadi penyelewengan.

2.  Hal- Hal Yang Berpengaruh terhadap Pembiayaan Pendidikan
Secara garis besar dipengaruhi oleh dua hal yaitu Faktor Eksternal dan Faktor Internal.
1)   Faktor Eksternal
Yaitu faktor yang ada di luar sistem pendidikan yang meliputi hal–hal sebagai berikut:
a.    Berkembangnya demokrasi pendidikan
Dahulu banyak negara yang masih dijajah oleh bangsa lain memperoleh penduduknya untuk menempati pendidikan. Dengan lepasnya bangsa itu dari cengkraman penjajah, terlepas pula kekangan atas keinginan memperoleh pendidikan. Di Indonesia Demostrasi Pendidikan dirumuskan dengan jelas dalam pasal 31 UUD 1945 ayat (10) dan ayat (2). Konsekuensi dari adanya demokrasi itu maka pemerintah menyediakan dana yang cukup untuk itu.
b.    Kebijaksanaan Pemerintah
Pemberian hak kepada warga Negara untuk memperoleh pendidikan merupakan kepentingan suatu bangsa agar mampu mempertahankan dan mengembangkan bangsanya. Namun demikian agar tujuan itu tercapai pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas berupa hal-hal yang bersifat meringankan dan menunjang pendidikan misalnya, Pemberian pembiayaan yang besar bagi pendiri gedung dan kelengkapannya, meringankan beban siswa dalam bentuk bantuan SPP dan pengaturan pemungutan serta beasiswa, kenaikan gaji guru dan lain sebagainya.
c.    Tuntutan akan pendidikan
Kenaikan tuntutan akan pendidikan terjadi dimana-mana. Didalam negeri tuntutan akan pendidikan ditandai oleh segi kuantitas yaitu semakin banyaknya orang yang menginginkan pendidikan dari segi kualitas yaitu naiknya keinginan memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Bagi suatu bangsa kenaikan tuntutan ini mempertinggi kualitas bangsa dan menaikkan taraf hidup. Diluar negeri pendidikan selalu dicari di negara-negara yang melaksanakan sistem pendidikan lebih baik dan lebih bervariasi. Hal ini berarti bukan hanya terjadi aliran dari Negara berkembang ke Negara maju tetapi sebaliknya juga mungkin terjadi. Banyak orang dari Negara maju menuntut ilmu dinegara berkembang karena ingin mendalami hal-hal yang menarik perhatiannya.
d.   Adanya Inflansi
Inflansi adalah keadaan menurunnya nilai mata uang suatu negara. Faktor inflansi sangat berpengaruh terhadap biaya pendidikan karena harga satuan biaya tentunya naik mengikuti kenaikan inflasi.
2)   Faktor Internal
a.    Tujuan Pendidikan
Sebagai salah satu contoh bahwa pendidikan berpengaruh terhadap besarnya biaya pendidikan adalah tujuan institusional suatu lembaga pendidikan. Berubah tujuan pendidikan kearah penguasaan 10 kompetensi dibandingkan dengan tujuan yang mempengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
b.    Pendekatan yang digunakan
Strategi belajar-mengajar menuntut dilaksanakannya praktek bengkel dan laboratorium menuntut lebih banyak biaya jika dibandingkan metode lain dan pendekatan secara individual.
c.    Materi yang disajikan
Materi pelajaran yang menuntut dilaksanakan praktek bengkel menuntut lebih banyak biaya dibandingkan dengan materi pelajaran yang hanya dilaksanakan dengan penyampaian materi.
d.   Tingkat dan jenis pendidikan
Dua dimensi yang berpengaruh terhadap biaya adalah tingkat dan jenis pendidikan. Dengan dasar pertimbangan lamanya jam belajar, banyak ragamnya bidang pelajaran, jenis materi yang diajarkan, banyaknya guru yang terlibat sekaligus kualitasnya, tuntutan terhadap kompetensi lulusannya, biaya pendidikan di SD jauh berbeda dengan biaya pendidikan di Perguruabn Tinggi.

C.       Sumber – Sumber Pembiayaan Pendidikan
1.    Sumber Dana Pendidikan
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber daya pendidikan.

Kategori pembiayaan pendidikan terdiri dari beberapa bagian :
a.    APBN dan APBD merupakan biaya langsung yang terkait dengan penggajian guru, administrator, staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBD. Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah setempat dan daerah lain. Dana pendidikan yang berasal dari APBD diperuntukkan sama dengan dana yang berasal dari APBN, yakni bisa untuk pendanaan rutin dan untuk pendanaan pembangunan, tergantung pada kebutuhan sekolah. Untuk pendanaan rutin contohnya membayar gaji guru bantu/tenaga honorer. Untuk pendanaan pembangunan direalisasikan untuk rehabilitasi gedung, sarana olahrada dan sejenisnya. Dana APBN pun dapat digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap daerah mendapatkan jatah yang sama dan dana APBD digunakan untuk Bantuan Operasional Pembangunan (BOP). Sedangkan dana rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai kegiatan rutin seperti tambahan gaji guru, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, biaya pemeliharaan, dsb.
b.    Dana Penunjang Pendidikan berupa beasiswa yang diterima oleh peserta didik untuk menunjang biaya pendidikannya.
c.    Dana dari Masyarakat yang berupa bantuan/sumbangan BP3 (sekarang menjadi SPP) yaitu dana untuk peserta didik seperti untuk pembayaran seragam, buku, ATK, transport. Selain sumbangan SPP juga ada dana pembangunan, ialah dana yang dipakai membiayai pembangunan dalam berbagai bidang seperti sarana prasarana, alat belajar, media, dsb.
d.   Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat ialah sumbangan yang diterima oleh sekolah dari pemerintah daerah setempat dimana sekolah tersebut berada.
e.    Bantuan lain-lain adalah bantuan yang diterima oleh sekolah dari berbagai pihak selain APBN dan APBD, Dana Penunjang Pendidikan, Dana dari Masyarakat, Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat. Bantuan tersebut berasal dari kerjasama sekolah dengan instansi lain atau yang sejenis. Diantaranya ialah bantuan yang berasal dari luar negeri.

D.      Perencanaan Anggaran dan Belanja Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan merupakan sistem yang terdiri atas serangkaian komponen yang saling terkait, dan membutuhkan masukan dari lingkungan untuk melakukan proses transformasi serta mengeluarkan hasil. Salah satu cara berpikir, berkaitan dengan pengelolaan dana lembaga pendidikan adalah kreatif dan dinamis selaras dengan kebutuhan perkembangan yang terjadi di masyarakat dan lingkungan, yang dikenal dengan manajemen strategis. Rowe (1990) mengemukakan tiga langkah utama pendekatan strategis dalam konteks manajemen yaitu:
1.         Strategic planning sebagai dokumen formal.
2.         Strategic management sebagai upaya untuk mengelola proses perubahan.
3.         Strategic thinking sebagai kerangka dasar untuk merumuskan tujuan dan hasil yang dicapai secara berkesinambungan.
Dalam perencanaan pembiayaan, terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam istilah pembiayaan. Jenis-jenis biaya tersebut yaitu:
1)   Biaya langsung (direct cost)
Merupakan biaya pendidikan yang diperoleh dan dibelanjakan oleh sekolah sebagai suatu lembaga meliputi biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri.

2)   Biaya tidak langsung (indirect cost)
Biaya tidak langsung merupakan keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
Istilah lain yang berkenaan dengan dua sisi anggaran yakni penerimaan dan pengeluaran. Anggaran penerimaan merupakan pendapatan yang diperoleh rutin setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi. Anggaran dasar pengeluaran Merupakan jumlah uang yang dibelanjakan setiap akhir tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
       Berdasarkan sifatnya, pengeluaran dikelompokkan menjadi dua, antara lain :
1.    Pengeluaran yang bersifat rutin
Pengeluaran rutin di sekolah misalnya pengeluaran pelaksanaan pelajaran, pengeluaran tata usaha sekolah, pemeliharaan sarana/prasarana sekolah, kesejahteraan pegawai, administrasi, pembinaan teknis edukatif, pendataan.
2.    Pengeluaran yang bersifat tidak rutin/pembangunan
Contoh pengeluaran tidak rutin : pembangunan gedung, pengadaan kendaraan dinas, dan lain sebagainya.
Dalam mengukur biaya pendidikan ada yang dinamakan sebagai total cost dan unit cost. Total cost merupakan biaya pendidikan secara keseluruhan. Sedangkan unit cost adalah biaya satuan per peserta didik. Untuk menentukan biaya satuan terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan makro dan mikro. Pendekatan makro mendasarkan perhitungan pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari berbagai sumber dana kemudian dibagi jumlah murid. Sedangkan pendekatan mikro berdasar pada alokasi pengeluaran per komponen pendidikan yang digunakan peserta didik.
Untuk menyusun suatu perencanaan pembiayaan atau yang biasa disebut dengan rencana anggaran, hal-hal yang harus diperhatikan :
a.    Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran.
b.    Mengidentifikasikan sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang.
c.    Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab uang pada dasarnya merupakan pernyataan financial.
d.   Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu.
e.    Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan pihak yang berwenang.
f.     Melakukan revisi usulan anggaran
g.    Persetujuan revisi anggaran
h.    Pengesahan anggaran
Penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan. Manajemen keuangan selalu berpatokan pada sistem penganggaran, sedangkan penganggaran merupakan proses penyusunan anggaran (budgeting). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam waktu tertentu. Oleh karena itu, dalam penganggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga. Dalam melaksanakan kegiatan penganggaran perlu dilakukan dengan baik dan bermusyawarah.
Merencanakan pada dasarnya menentukan kegiatan yang hendak dilakukan pada masa depan. Kegiatan ini dimaksud untuk mengatur sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan. Perencanaan adalah proses penentuan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai secara efektif dan efisien.
Suatu lembaga pendidikan sebagai produsen jasa pendidikan secara teoritis menimbulkan konsep biaya yang sama dengan bidang-bidang aktivitas lainnya. Dana atau biaya pendidikan merupakan faktor yang penting dalam menghasilkan siswa yang berkualitas di suatu lembaga pendidikan (sekolah). Artinya lembaga pendidikan tersebut memerlukan dana yang akan dipergunakan dalam berbagai keperluan, yaitu untuk gaji tenaga kependidikan lainnya, gaji tenaga administrasi, biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana (ruang belajar, ruang laboratorium, perpustakaan, gedung dan fasilitas lainnya) serta biaya penyelenggaraan pendidikan, perluasan dan pengembangannya.
Penyusunan anggaran merupakan langkah-langah positif untuk merealisasikan penggunaan pembiayaan. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau kesepakatan antara pucuk pimpinan dengan bawahannya untuk menentukan besarnya alokasi biaya untuk suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari sumber dana.
Dalam kaitannya dengan proses penyusunan anggaran ini, Lipham (1985) mengungkapkan empat fase kegiatan pokok sebagai berikut:
a.    Merencanakan anggaran, yaitu kegiatan mengidentifikasi tujuan, menentukan prioritas, menjabarkan tujuan ke dalam penampilan operasional yang dapat diukur, menganalisis alternatif pencapaian tujuan dengan analisis cost-efectiveness, dan membuat rekomendasi alternatif pendekatan untuk mencapai sasaran.
b.    Mempersiapkan anggaran, yaitu menyesuaikan kegiatan dengan mekanisme anggaran yang berlaku, bentuknya, distribusi, dan sasaran program pengajaran perlu dirumuskan dengan jelas. Melakukkan inventarisasi kelengkapan peralatan dan bahan-bahan yang telah tersedia.
c.    Mengelola pelaksanaan anggaran, yaitu mempersiapkan pembukaan, melakukan pembelanjaan dan membuat transaksi, membuatn perhitungan, mengawasi pelaksanaan, sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku, serta membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
d.   Menilai pelaksanaan anggaran, yaitu menilai pelaksanaan proses belajar mengajar, menilai bagaimana pencapaian sasaran program, serta membuat rekomendasi untuk perbaikan anggaran yang akan datang.
Azas-azas Anggaran Pembiayaan Pendidikan
Dalam penetapan anggaran pembiayaan pendidikan, meliputi azas-azas sebagai berikut, yaitu:
a.    Azas plafond, bahwa anggaran belanja yang boleh diminta tidak melebihi jumlah   tertinggi yang telah ditentukan,
b.    Azas pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa pengeluaran  pembelanjaan harus didasarkan atas nama anggaran yang telah ditetapkan,
c.    Azas tidak langsung, yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerima uang tidak boleh digunakan secara langsung untuk sesuatu keperluan pengeluaran

E.       Pelaksanaan Anggaran Pendidikan
Dalam melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah kegiatan membukukan atau accounting. Pembukuan mencakup dua hal yaitu : pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang, serta tindak lanjutnya, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Jenis pengurusan ke dua disebut juga dengan pengurusan bendaharawan. Ada beberapa komponen yang perlu dibiayai dengan menggunakan uang dari dana belajar. Komponen-komponen tersebut meliputi :
1. Honorium untuk pemimpin/penanggung jawab edukatif.
2. Honorium untuk sumber belajar.
3. Honorium untuk pemimpin umum lembaga diklusemas.
4. Honorium untuk pinata usaha dan pembantu-pembantunya.
5. Biaya perlengkapan dan peralatan.
6. Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana.
7. Biaya sewa/kontrak.
8. Dana untuk pengembangan usaha lembaga diklusemas.
9. Biaya-biaya lain untuk pengembangan dan biaya tak teduga.
Selain itu terdapat usaha-usaha yang bersifat pengabdian terhadap masyarakat yang menbutuhkan dana, kegiatan itu antara lain :
1. Pemberian keringanan uang kursus bagi warga belajar yang kurang mampu.
2. Usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan mengajar tenaga sumber belajar
3. Kegiatan-kegiatan yang bersifat pengabdian bagi kepentingan masyarakat sekitar.
4. Kesediaan mengelola kejar usaha atau magang diklusemas.
Strategi suatu lembaga pendidikan secara administrasi dengan bagaimana seseorang memimpin melakukan upaya pengelolaan sumber daya dan sumber biaya yang terdapat di lingkungan suatu lembaga. Pengelola pendidikan harus mampu sebaik mungkin mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.

F.        Pengawasan Pembiayaan Pendidikan
Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dn pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Menurut Nanang Fatah pengawasan pembayaan pendidikan bertujuan untuk mengukur, membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Secara sederhana proses pengawasan terdiri dari :
1. Memantau (monitoring)
2. Menilai
3. Malampirkan hasil temuan, baik pada kinerja aktual maupun hasilnya
Langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengawasan adalah sebagai berikut:
a. Penetapan standar atau patokan, baik berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya maupun waktu.
b. Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan.
c. Menentukan tindak perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi.



 




BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.    Manajemen pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Kegiatan yang ada dalam manajemen pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu: penyusunan anggaran, pembiayaan, pemeriksaan.
2.    Mengetahui konsep dasar pembiayaan pendidikan.
3.    Dalam kegiatan umum keuangan, kegiatan pendidikan meliputi tiga hal, yaitu: Budgeting (Penyusunan Anggaran), Accounting (Pembukuan), Auditing (Pemeriksaan).
4.    Mengetahui sumber-sumber pembiayaan pendidikan.
1)      Anggaran rutin dan APBN
2)      Dana Penunjang Pendidikan
3)      Dana Masyarakat (Bantuan/sumbangan BP3)
4)      Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat
5)      Bantuan lain-lain
2) Dana dari unit pendanaan sekolah.
3) Dana dari dinas pendidikan
5) Dari Orang Tua
6)   Dari dana bantuan luar negeri
5.  Perencanaan pembiayaan pendidikan meliputi:
a) Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran,
b) Mengidentifikasikan sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang,
c)    Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab uang pada dasarnya merupakan pernyataan financial, Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu, Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan pihak yang berwenang, Melakukan revisi usulan anggaran, Persetujuan revisi anggaran,
6.  Pelaksanaan anggaran pendidikan meliputi hal-hal sebagai berikut: Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap potensi sumber dana, Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan sumber-sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan, Menetapkan sumber dana melalui musyawarah dengan orangtua didik pada tahun ajaran, menggalang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah, menyelenggarakan olah raga dan kesenian peserta didik untuk mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah.
7. Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Selain pengawasan juga dilakukan evaluasi
















DAFTAR PUSTAKA

Sukirman Hartati, dkk. 2010. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. UNY Press: Yogyakarta.
AP Dosen. 2010. Manajemen Pendidikan. UNY Press: Yogyakarta.
http://alchemistviolet.blogspot.com/2011/011/manajemen-pembiayaan-pendidikan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar