BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini upaya pengembangan
pendidikan dalam roda kehidupan merupakan suatu keharusan dan kewajaran. Dikatakan sebagai suatu keharusan, karena
pendidikan sangat berperan sebagai
bentuk untuk mengembangkan sumber daya manusia. Disebut
sebagai suatu kewajaran, karena kehadiran pendidikan yang
merupakan suatu produk budaya masyarakat dan bangsa, yang terus berkembang
untuk mencari karakternya yang paling cocok, sesuai
dengan perubahan dinamis yang terjadi di dalam masyarakat
setiap bangsa (fleksibel). Dari semua sumber daya pendidikan yang dianggap
penting adalah uang. Uang ini ibarat kuda dan pendidikan sebagai gerobak.
Gerobak tidak akan berjalan tanpa ditarik kuda. Pendidikan tidak akan berjalan
tanpa adanya biaya atau uang. Uang ini termasuk sumber daya yang langka dan
terbatas. Sehingga, uang perlu dikelola dengan efektif dan efisien agar
membantu pencapaian tujuan pendidikan. Pendidikan yang berkualitas merupakan
suatu investasi yang mahal. Kesadaran masyarakat untuk menanggung biaya
pendidikan pada hakekatnya akan memberikan suatu kekuatan pada masyarakat untuk
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan dipandang sebagai sektor publik yang
dapat melayani masyarakat dengan berbagai pengajaran, bimbingan dan latihan
yang dibutuhkan oleh peserta didik. Manajemen Pembiayaan dalam lembaga
pendidikan berbeda dengan manajemen pembiayaan perusahaan yang berorientasi
profit atau laba. Organisasi pendidikan dikategorikan sebagai organisasi publik
yang nirlaba (non profit). Oleh karena itu, manajemen pembiayaan memiliki
keunikan sesuai dengan misi dan karakteristik pendidikan.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang diuraikan
di atas, rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1. Apakah pengertian manajemen pembiayaan
pendidikan ?
2. Bagaimana konsep dasar pembiayaan
pendidikan ?
3. Darimanakah sumber–sumber pembiayaan
pendidikan berasal?
4. Bagaimanakah perencanaan anggaran
dan belanja lembaga pendidikan?
5. Bagaimanakah pelaksanaan anggaran
pendidikan?
6. Bagaimanakah pengawasaan pembiayaan
pendidikan?
C. Tujuan
Dari tujuan yang diuraikan di atas,
dapat diambil tujuan dari makalah ini antara lain:
1. Mengetahui pengertian manajemen
pembiayaan pendidikan.
2. Mengetahui konsep dasar pembiayaan
pendidikan.
3. Mengetahui sumber-sumber pembiayaan
pendidikan.
4. Mengetahui perencanaan pembiayaan
pendidikan.
5. Mengetahui pelaksanaan anggaran
pendidikan.
6. Mengetahui pengawasan pembiayaan
pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Pembiayaan
Pendidikan
Manajemen
pendidikan merupakan suatu cabang ilmu yang usianya relative masih muda
sehingga tidak aneh apabila banyak yang belum mengenalnya. Istilah lama yang
sering digunakan adalah administrasi. Manajemen berasal dari kata to manage
yang berarti mengatur, mengurus atau mengelola. Banyak definisi yang telah
diberikan oleh para ahli terhadap istilah manajemen ini. Namun dari sekian
banyak definisi tersebut ada satu yang kiranya dapat dijadikan pegangan dalam
memahami manajemen tersebut, yaitu: manajemen adalah suatu proses yang terdiri
dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian/ pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan
yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya.
Lebih lanjut
menurut Mulyani A. Nurhadi (1983) manajemen merupakan kegiatan atau rangkaian
kegiatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk manusia. Rangkaian kegiatan itu
merupakan suatu proses pengelolaan dari suatu rangkaian kegiatan pendidikan
yang sifatnya kompleks dan unik yang berbeda dengan tujuan perusahaan untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan pendidikan ini tidak
terlepas dari pendidikan secara umum dan tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan oleh suatu bangsa. Proses pengelolaan itu dilakukan oleh sekelompok
manusia yang tergabung dalam suatu organisasi sehingga kegiatannya harus dijaga
agar terciptra kondisi kerja yang harmonis tanpa mengorbankan unsur-unsur
manusia yang terlibat dalam kegiatan pendidikan ini. Proses itu dilakukan dalam
rangka mencapai sutu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, yang dalam hal
ini meliputi tujuan yang bersifat umum dan yang diemban oleh tiap-tiap
organisasi pendidikan (skala tujuan khusus). Proses pengelolaan itu dilakukan
agar tujuannya dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Manajemen
menurut Udaya (1995) memberikan rumusan bahwa manajemen yaitu “Proses untuk
mencapai tujuan – tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan dari empat fungsi
utama yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), memimpin
(leading), dan mengendalikan (controlling). Dengan demikian, manajemen adalah
sebuah kegiatan yang berkesinambungan”. Manajemen pendidikan adalah rangkaian
kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerja sama sejumlah orang
untuk mencapai tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang
diselenggarakan di lingkungan tertentu, terutama berupa lembaga pendidikan
formal.
Tujuan
kegiatan manajemen pendidikan adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan kegiatan operasional kependidikan dalam mencapai tujuan pendidikan.
(Hadari Nawawi, 1981)
Pembiayaan
adalah kemampuan interval sistem pendidikan untuk mengelola dana-dana
pendidikan secara efisien. Pembiayaan pendidikan adalah sebagai nilai rupiah
dari seluruh sumber daya (input) yang digunakan untuk suatu kegiatan
pendidikan. Pembiayaan pendidikan tidak hanya menyangkut analisa sumber, tetapi
juga menggunakan dana secara efisien. Semakin efisien sistem pendidikan itu
semakin kurang pula dana yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuannya dan
lebih banyak yang dicapai dengan anggaran yang tersedia.
Dari
beberapa pengertian diatas, dapet disimpulkan bahwa manajemen pembiayaan
pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber,
penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga
pendidikan. Kegiatan yang ada dalam manajemen pembiayaan meliputi tiga hal,
yaitu: penyusunan anggaran, pembiayaan, pemeriksaan.
B. Konsep Dasar Pembiayaan Pendidikan
1. Konsep Penganggaran
Dalam kegiatan umum keuangan,
kegiatan pendidikan meliputi tiga hal, yaitu: Budgeting (Penyusunan Anggaran),
Accounting (Pembukuan), Auditing (Pemeriksaan).
a. Budgeting (Penyusunan Anggaran)
Penganggaran
merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget merupakan
rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang
yang digunakan sebagai pedoman dalam kurun waktu tertantu. Oleh karena itu,
dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu
lembaga.
Penyusunan
anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang
telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada
dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/ kesepakatan
antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya
alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan
suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap
sumber dana.
b. Accounting (Pembukuan)
Pengurusan
ini meliputi dua hal yaitu, pertama mengurusi hal yang menyangkut kewenangan
menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang. Pengurusan kedua
menyangkut urusan tindak lanjut dari urusan pertama yaitu, menerima, menyimpan
dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak menyangkut kewenangan menentukan,
tetapi hanya melaksanakan dan dikenal dengan istilah pengurusan bendaharawan.
Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh Negara diserahi tugas menerima,
menyimpan dan membayar, atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan
barang-barang termasuk dalam pasal 55 ICW (Indische Comptabiliteits Wet),
sehingga dengan jabatan itu mereka mempunyai kewajiban atau pertanggungjawabaan
apa yang menjadi urusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
c. Auditing (Pemeriksaan)
Auditing
adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan,
penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan
kepada pihak-pihak yang berwenang. Bagi unit-unit yang ada didalam departemen,
mempertanggungjawabkan urusan ini kepada BPK melalui departemen masing-masing.
Auditing sangat penting dan sangat bermanfaat bagi empat pihak, yaitu:
Auditing sangat penting dan sangat bermanfaat bagi empat pihak, yaitu:
1. Bagi
bendaharawan yang bersangkutan:
a. Bekerja
dengan arah yang sudah pasti,
b. Bekerja
dengan target waktu yang sudah ditentukan,
c. Tingkat
keterampilan dapat diukur dan dihargai,
d.
Mengetahui denga jelas batas wewenang dan kewajiban,
e. Ada
kontrol bagi dirinya terhadap godaan penyalahgunaan uang.
2. Bagi
lembaga yang bersangkutan:
a.
Dimungkinkan adanya sistem kepemimpinan terbuka,
b.
Memperjelas batas wewenang dan tanggungjawab antar petugas,
c. Tidak
menimbulkan rasa saling mencurigai,
d. Ada
arah yang jelas dalam menggunakan uang yang diterima,
3. Bagi
atasannya:
a. Dapat
mengetahui bagian atau keseluruhan anggaran yang telah dilaksanakan,
b. Dapat
mengetahui tingkat keterlaksanaan serta hambatannya demi menyusun anggaran
tahun berikutnya,
c. Dapat
diketahui keberhasilan pengumpulan, penyimpanan dan kelancaran pengeluaran,
d. Dapat
diketahui tingkat kecermatan dalam mempertanggungjawabkan,
e. Untuk
memperhitungkan biaya kegiatan tahunan masa lampau sebagai umpan balik bagi
perencanaan masa datang,
f. Untuk
arsip dari tahun ke tahun.
4. Bagi
badan pemeriksa keuangan:
Ada
patokan yang jelas dalam melaksanakan pengawasan terhadap uang milik Negara, Ada
dasar yang tegas untuk mengambil tindakan apabila terjadi penyelewengan.
2. Hal- Hal Yang Berpengaruh terhadap Pembiayaan Pendidikan
Secara
garis besar dipengaruhi oleh dua hal yaitu Faktor Eksternal dan Faktor
Internal.
1) Faktor Eksternal
Yaitu
faktor yang ada di luar sistem pendidikan yang meliputi hal–hal sebagai
berikut:
a. Berkembangnya demokrasi pendidikan
Dahulu
banyak negara yang masih dijajah oleh bangsa lain memperoleh penduduknya untuk
menempati pendidikan. Dengan lepasnya bangsa itu dari cengkraman penjajah,
terlepas pula kekangan atas keinginan memperoleh pendidikan. Di Indonesia
Demostrasi Pendidikan dirumuskan dengan jelas dalam pasal 31 UUD 1945 ayat (10)
dan ayat (2). Konsekuensi dari adanya demokrasi itu maka pemerintah menyediakan
dana yang cukup untuk itu.
b. Kebijaksanaan Pemerintah
Pemberian
hak kepada warga Negara untuk memperoleh pendidikan merupakan kepentingan suatu
bangsa agar mampu mempertahankan dan mengembangkan bangsanya. Namun demikian
agar tujuan itu tercapai pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas berupa
hal-hal yang bersifat meringankan dan menunjang pendidikan misalnya, Pemberian
pembiayaan yang besar bagi pendiri gedung dan kelengkapannya, meringankan beban
siswa dalam bentuk bantuan SPP dan pengaturan pemungutan serta beasiswa,
kenaikan gaji guru dan lain sebagainya.
c. Tuntutan akan pendidikan
Kenaikan
tuntutan akan pendidikan terjadi dimana-mana. Didalam negeri tuntutan akan
pendidikan ditandai oleh segi kuantitas yaitu semakin banyaknya orang yang
menginginkan pendidikan dari segi kualitas yaitu naiknya keinginan memperoleh
tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Bagi suatu bangsa kenaikan tuntutan ini
mempertinggi kualitas bangsa dan menaikkan taraf hidup. Diluar negeri pendidikan
selalu dicari di negara-negara yang melaksanakan sistem pendidikan lebih baik
dan lebih bervariasi. Hal ini berarti bukan hanya terjadi aliran dari Negara
berkembang ke Negara maju tetapi sebaliknya juga mungkin terjadi. Banyak orang
dari Negara maju menuntut ilmu dinegara berkembang karena ingin mendalami
hal-hal yang menarik perhatiannya.
d. Adanya Inflansi
Inflansi
adalah keadaan menurunnya nilai mata uang suatu negara. Faktor inflansi sangat
berpengaruh terhadap biaya pendidikan karena harga satuan biaya tentunya naik
mengikuti kenaikan inflasi.
2) Faktor Internal
a. Tujuan Pendidikan
Sebagai
salah satu contoh bahwa pendidikan berpengaruh terhadap besarnya biaya
pendidikan adalah tujuan institusional suatu lembaga pendidikan. Berubah tujuan
pendidikan kearah penguasaan 10 kompetensi dibandingkan dengan tujuan yang
mempengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
b. Pendekatan yang digunakan
Strategi
belajar-mengajar menuntut dilaksanakannya praktek bengkel dan laboratorium
menuntut lebih banyak biaya jika dibandingkan metode lain dan pendekatan secara
individual.
c. Materi yang disajikan
Materi
pelajaran yang menuntut dilaksanakan praktek bengkel menuntut lebih banyak
biaya dibandingkan dengan materi pelajaran yang hanya dilaksanakan dengan
penyampaian materi.
d. Tingkat dan jenis pendidikan
Dua
dimensi yang berpengaruh terhadap biaya adalah tingkat dan jenis pendidikan.
Dengan dasar pertimbangan lamanya jam belajar, banyak ragamnya bidang
pelajaran, jenis materi yang diajarkan, banyaknya guru yang terlibat sekaligus
kualitasnya, tuntutan terhadap kompetensi lulusannya, biaya pendidikan di SD
jauh berbeda dengan biaya pendidikan di Perguruabn Tinggi.
C. Sumber – Sumber Pembiayaan
Pendidikan
1. Sumber Dana Pendidikan
Sistem
Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret
1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber daya pendidikan.
Kategori pembiayaan pendidikan
terdiri dari beberapa bagian :
a. APBN dan APBD merupakan biaya
langsung yang terkait dengan penggajian guru, administrator, staf sekolah,
pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Dana pendidikan
selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBD.
Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut
tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah setempat dan daerah lain. Dana
pendidikan yang berasal dari APBD diperuntukkan sama dengan dana yang berasal
dari APBN, yakni bisa untuk pendanaan rutin dan untuk pendanaan pembangunan,
tergantung pada kebutuhan sekolah. Untuk pendanaan rutin contohnya membayar
gaji guru bantu/tenaga honorer. Untuk pendanaan pembangunan direalisasikan
untuk rehabilitasi gedung, sarana olahrada dan sejenisnya. Dana APBN pun dapat
digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap daerah
mendapatkan jatah yang sama dan dana APBD digunakan untuk Bantuan Operasional
Pembangunan (BOP). Sedangkan dana rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai
kegiatan rutin seperti tambahan gaji guru, pendidikan, penelitian, pengabdian
masyarakat, biaya pemeliharaan, dsb.
b. Dana Penunjang Pendidikan berupa
beasiswa yang diterima oleh peserta didik untuk menunjang biaya pendidikannya.
c. Dana dari Masyarakat yang berupa
bantuan/sumbangan BP3 (sekarang menjadi SPP) yaitu dana untuk peserta didik
seperti untuk pembayaran seragam, buku, ATK, transport. Selain sumbangan SPP
juga ada dana pembangunan, ialah dana yang dipakai membiayai pembangunan dalam
berbagai bidang seperti sarana prasarana, alat belajar, media, dsb.
d. Sumbangan dari Pemerintah Daerah
setempat ialah sumbangan yang diterima oleh sekolah dari pemerintah daerah
setempat dimana sekolah tersebut berada.
e. Bantuan lain-lain adalah bantuan
yang diterima oleh sekolah dari berbagai pihak selain APBN dan APBD, Dana Penunjang Pendidikan, Dana dari
Masyarakat, Sumbangan
dari Pemerintah Daerah setempat. Bantuan tersebut berasal dari kerjasama
sekolah dengan instansi lain atau yang sejenis. Diantaranya ialah bantuan yang
berasal dari luar negeri.
D. Perencanaan Anggaran dan Belanja
Lembaga Pendidikan
Lembaga
pendidikan merupakan sistem yang terdiri atas serangkaian komponen yang saling
terkait, dan membutuhkan masukan dari lingkungan untuk melakukan proses
transformasi serta mengeluarkan hasil. Salah satu cara berpikir, berkaitan
dengan pengelolaan dana lembaga pendidikan adalah kreatif dan dinamis selaras
dengan kebutuhan perkembangan yang terjadi di masyarakat dan lingkungan, yang
dikenal dengan manajemen strategis. Rowe (1990) mengemukakan tiga langkah utama
pendekatan strategis dalam konteks manajemen yaitu:
1.
Strategic
planning sebagai dokumen formal.
2.
Strategic
management sebagai upaya untuk mengelola proses perubahan.
3.
Strategic
thinking sebagai kerangka dasar untuk merumuskan tujuan dan hasil yang dicapai
secara berkesinambungan.
Dalam
perencanaan pembiayaan, terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam
istilah pembiayaan. Jenis-jenis biaya tersebut yaitu:
1) Biaya langsung (direct cost)
Merupakan
biaya pendidikan yang diperoleh dan dibelanjakan oleh sekolah sebagai suatu
lembaga meliputi biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan proses belajar
mengajar, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan
oleh pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri.
2) Biaya tidak langsung (indirect cost)
Biaya
tidak langsung merupakan keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk
biaya kesempatan yang hilang yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
Istilah lain yang berkenaan dengan dua sisi anggaran yakni penerimaan dan pengeluaran. Anggaran penerimaan merupakan pendapatan yang diperoleh rutin setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi. Anggaran dasar pengeluaran Merupakan jumlah uang yang dibelanjakan setiap akhir tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Istilah lain yang berkenaan dengan dua sisi anggaran yakni penerimaan dan pengeluaran. Anggaran penerimaan merupakan pendapatan yang diperoleh rutin setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi. Anggaran dasar pengeluaran Merupakan jumlah uang yang dibelanjakan setiap akhir tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Berdasarkan sifatnya, pengeluaran
dikelompokkan menjadi dua, antara lain :
1. Pengeluaran yang bersifat rutin
Pengeluaran rutin di sekolah
misalnya pengeluaran pelaksanaan pelajaran, pengeluaran tata usaha sekolah,
pemeliharaan sarana/prasarana sekolah, kesejahteraan pegawai, administrasi,
pembinaan teknis edukatif, pendataan.
2. Pengeluaran yang bersifat tidak
rutin/pembangunan
Contoh pengeluaran tidak rutin :
pembangunan gedung, pengadaan kendaraan dinas, dan lain sebagainya.
Dalam
mengukur biaya pendidikan ada yang dinamakan sebagai total cost dan unit cost. Total
cost merupakan biaya pendidikan secara keseluruhan. Sedangkan unit cost adalah
biaya satuan per peserta didik. Untuk menentukan biaya satuan terdapat dua
pendekatan, yaitu pendekatan makro dan mikro. Pendekatan makro mendasarkan
perhitungan pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari
berbagai sumber dana kemudian dibagi jumlah murid. Sedangkan pendekatan mikro
berdasar pada alokasi pengeluaran per komponen pendidikan yang digunakan
peserta didik.
Untuk
menyusun suatu perencanaan pembiayaan atau yang biasa disebut dengan rencana
anggaran, hal-hal yang harus diperhatikan :
a. Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan
yang akan dilakukan selama periode anggaran.
b. Mengidentifikasikan sumber-sumber
yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang.
c. Semua sumber dinyatakan dalam bentuk
uang sebab uang pada dasarnya merupakan pernyataan financial.
d. Memformulasikan anggaran dalam
bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu.
e. Menyusun usulan anggaran untuk
memperoleh persetujuan pihak yang berwenang.
f. Melakukan revisi usulan anggaran
g. Persetujuan revisi anggaran
h. Pengesahan anggaran
Penyusunan
anggaran pembiayaan pendidikan. Manajemen keuangan selalu berpatokan pada
sistem penganggaran, sedangkan penganggaran merupakan proses penyusunan
anggaran (budgeting). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan
secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam waktu tertentu. Oleh karena itu,
dalam penganggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
suatu lembaga. Dalam melaksanakan kegiatan penganggaran perlu dilakukan dengan
baik dan bermusyawarah.
Merencanakan
pada dasarnya menentukan kegiatan yang hendak dilakukan pada masa depan.
Kegiatan ini dimaksud untuk mengatur sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai
dengan yang diharapkan. Perencanaan adalah proses penentuan tujuan dan sasaran
yang hendak dicapai secara efektif dan efisien.
Suatu
lembaga pendidikan sebagai produsen jasa pendidikan secara teoritis menimbulkan
konsep biaya yang sama dengan bidang-bidang aktivitas lainnya. Dana atau biaya
pendidikan merupakan faktor yang penting dalam menghasilkan siswa yang
berkualitas di suatu lembaga pendidikan (sekolah). Artinya lembaga pendidikan
tersebut memerlukan dana yang akan dipergunakan dalam berbagai keperluan, yaitu
untuk gaji tenaga kependidikan lainnya, gaji tenaga administrasi, biaya
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana (ruang belajar, ruang
laboratorium, perpustakaan, gedung dan fasilitas lainnya) serta biaya
penyelenggaraan pendidikan, perluasan dan pengembangannya.
Penyusunan
anggaran merupakan langkah-langah positif untuk merealisasikan penggunaan
pembiayaan. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada
dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau kesepakatan antara pucuk
pimpinan dengan bawahannya untuk menentukan besarnya alokasi biaya untuk suatu
penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan
tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari sumber dana.
Dalam
kaitannya dengan proses penyusunan anggaran ini, Lipham (1985) mengungkapkan
empat fase kegiatan pokok sebagai berikut:
a. Merencanakan anggaran, yaitu
kegiatan mengidentifikasi tujuan, menentukan prioritas, menjabarkan tujuan ke
dalam penampilan operasional yang dapat diukur, menganalisis alternatif
pencapaian tujuan dengan analisis cost-efectiveness, dan membuat rekomendasi
alternatif pendekatan untuk mencapai sasaran.
b. Mempersiapkan anggaran, yaitu
menyesuaikan kegiatan dengan mekanisme anggaran yang berlaku, bentuknya,
distribusi, dan sasaran program pengajaran perlu dirumuskan dengan jelas.
Melakukkan inventarisasi kelengkapan peralatan dan bahan-bahan yang telah
tersedia.
c. Mengelola pelaksanaan anggaran,
yaitu mempersiapkan pembukaan, melakukan pembelanjaan dan membuat transaksi,
membuatn perhitungan, mengawasi pelaksanaan, sesuai dengan prosedur kerja yang
berlaku, serta membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
d. Menilai pelaksanaan anggaran, yaitu
menilai pelaksanaan proses belajar mengajar, menilai bagaimana pencapaian
sasaran program, serta membuat rekomendasi untuk perbaikan anggaran yang akan
datang.
Azas-azas Anggaran Pembiayaan
Pendidikan
Dalam penetapan anggaran pembiayaan
pendidikan, meliputi azas-azas sebagai berikut, yaitu:
a. Azas plafond, bahwa anggaran belanja
yang boleh diminta tidak melebihi jumlah tertinggi yang telah ditentukan,
b. Azas pengeluaran berdasarkan mata
anggaran, artinya bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas
nama anggaran yang telah ditetapkan,
c. Azas tidak langsung, yaitu suatu
ketentuan bahwa setiap penerima uang tidak boleh digunakan secara langsung
untuk sesuatu keperluan pengeluaran
E. Pelaksanaan Anggaran Pendidikan
Dalam
melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah kegiatan
membukukan atau accounting. Pembukuan mencakup dua hal yaitu : pengurusan yang
menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang,
serta tindak lanjutnya, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Jenis
pengurusan ke dua disebut juga dengan pengurusan bendaharawan. Ada beberapa
komponen yang perlu dibiayai dengan menggunakan uang dari dana belajar.
Komponen-komponen tersebut meliputi :
1. Honorium untuk pemimpin/penanggung jawab edukatif.
2. Honorium untuk sumber belajar.
3. Honorium untuk pemimpin umum lembaga diklusemas.
4. Honorium untuk pinata usaha dan pembantu-pembantunya.
5. Biaya perlengkapan dan peralatan.
6. Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana.
7. Biaya sewa/kontrak.
8. Dana untuk pengembangan usaha lembaga diklusemas.
9. Biaya-biaya lain untuk pengembangan dan biaya tak teduga.
Selain itu
terdapat usaha-usaha yang bersifat pengabdian terhadap masyarakat yang
menbutuhkan dana, kegiatan itu antara lain :
1. Pemberian keringanan uang kursus
bagi warga belajar yang kurang mampu.
2. Usaha-usaha untuk meningkatkan
kemampuan mengajar tenaga sumber belajar
3. Kegiatan-kegiatan yang bersifat
pengabdian bagi kepentingan masyarakat sekitar.
4. Kesediaan mengelola kejar usaha
atau magang diklusemas.
Strategi
suatu lembaga pendidikan secara administrasi dengan bagaimana seseorang
memimpin melakukan upaya pengelolaan sumber daya dan sumber biaya yang terdapat
di lingkungan suatu lembaga. Pengelola pendidikan harus mampu sebaik mungkin
mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.
F.
Pengawasan
Pembiayaan Pendidikan
Kegiatan
pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang
berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dn
pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak
yang berwenang.
Menurut
Nanang Fatah pengawasan pembayaan pendidikan bertujuan untuk mengukur,
membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Secara
sederhana proses pengawasan terdiri dari :
1.
Memantau (monitoring)
2.
Menilai
3.
Malampirkan hasil temuan, baik pada
kinerja aktual maupun hasilnya
Langkah
atau tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengawasan adalah sebagai
berikut:
a.
Penetapan standar atau patokan, baik berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya
maupun waktu.
b.
Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang
telah ditetapkan.
c.
Menentukan tindak perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi
rekomendasi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa:
1. Manajemen pembiayaan pendidikan
adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan
pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Kegiatan
yang ada dalam manajemen pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu: penyusunan anggaran,
pembiayaan, pemeriksaan.
2. Mengetahui konsep dasar pembiayaan
pendidikan.
3. Dalam kegiatan umum keuangan, kegiatan
pendidikan meliputi tiga hal, yaitu: Budgeting (Penyusunan Anggaran),
Accounting (Pembukuan), Auditing (Pemeriksaan).
4. Mengetahui sumber-sumber pembiayaan
pendidikan.
1) Anggaran rutin dan APBN
2) Dana Penunjang Pendidikan
3) Dana Masyarakat (Bantuan/sumbangan
BP3)
4) Sumbangan dari Pemerintah Daerah
setempat
5) Bantuan lain-lain
2) Dana dari unit pendanaan sekolah.
3) Dana dari dinas pendidikan
5) Dari Orang Tua
6) Dari dana bantuan luar negeri
5. Perencanaan pembiayaan pendidikan meliputi:
a) Mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran,
b) Mengidentifikasikan
sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang,
c) Semua sumber dinyatakan dalam bentuk
uang sebab uang pada dasarnya merupakan pernyataan financial, Memformulasikan anggaran
dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi
tertentu, Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan pihak yang
berwenang, Melakukan revisi usulan anggaran, Persetujuan revisi anggaran,
6. Pelaksanaan
anggaran pendidikan meliputi hal-hal sebagai berikut: Melakukan analisis
internal dan eksternal terhadap potensi sumber dana, Mengidentifikasi,
mengelompokan dan memperkirakan sumber-sumber dana yang dapat digali dan
dikembangkan, Menetapkan sumber dana melalui musyawarah dengan orangtua didik
pada tahun ajaran, menggalang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah,
menyelenggarakan olah raga dan kesenian peserta didik untuk mengumpulkan dana
dengan memanfaatkan fasilitas sekolah.
7. Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah
auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban
penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan
Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Selain pengawasan juga
dilakukan evaluasi
DAFTAR PUSTAKA
Sukirman Hartati, dkk. 2010. Administrasi
dan Supervisi Pendidikan. UNY Press: Yogyakarta.
AP Dosen. 2010. Manajemen Pendidikan.
UNY Press: Yogyakarta.
http://alchemistviolet.blogspot.com/2011/011/manajemen-pembiayaan-pendidikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar